Mobil Honda Jazz kabur saat akan ditilang polisi di Tol Pasar Rebo. Mobil tersebut ditilang karena melanggar bahu jalan tol.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang. Mulanya polisi menghentikan mobil Honda Jazz bernopol B-1193-KKD karena dicurigai memakai pelat palsu.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri," kata Hasby dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir Dikejar hingga ke Ragunan
Bukannya bersikap kooperatif, pengemudi itu malah tancap gas. Dia ngebut dari sepanjang Tol Pasar Rebo hingga keluar jalan arteri menuju kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pengemudi tersebut. Belakangan, pengemudi yang diketahui berinisial FHS (20) ini berhasil diberhentikan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap FHS. Benar saja, pelat nomor yang dipakai di mobil FHS itu palsu.
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang," ucapnya.
STNK Mati 7 Tahun
Hasil pemeriksaan kendaraan, STNK mobil tersebut ternyata mati 7 tahun. Mobil tersebut juga sudah tidak membayar pajak sejak 2012.
"Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012 dan masa berlaku STNK tahun 2016," jelasnya.
Saat ini, FHS telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia diamankan beserta barang buktinya.
"Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz RS , STNK nopol B-1192-KKD, dan pengendara tersebut sudah berada di Sat PJR Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Hasby mengatakan FHS ditilang usai diamankan di Simpang Ragunan. Pelat nomor yang digunakan FHS diketahui juga palsu.
"Palsu (pelatnya), di STNK-nya 1192, pelatnya dibuat 1193," pungkasnya.
Lihat juga Video: Polisi Bakal Sanksi Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong