5 Fakta KPK Kalah Berujung Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

5 Fakta KPK Kalah Berujung Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 07:42 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi. Sebagai catatan, status Eddy Hiariej dalam kasus tersebut merupakan tersangka.
Foto: Eddy Hiariej (kiri) (Ari Saputra)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan dengan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Kini, status tersangka Eddy Hiariej pun diputuskan tidak sah oleh pengadilan.

Putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi. Putusan itu sendiri dibacakan pada Selasa (30/1) kemarin.

Berikut ini fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penetapan Tersangka Tidak Sah

Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1) kemarin. Hakim pun menerima permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

2. 4 Permintaan Eddy Hiariej Ditolak Hakim

Meski penetapan tersangka diterima oleh hakim, namun ada 4 poin permintaan Eddy Hiariej yang ditolak. Hakim menegaskan penolakan itu merupakan bagian dari kewenangannya.

"Menimbang, bahwa terhadap petitum permohonan angka 5, 6, 7, 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Estiono.

Berikut empat permintaan Eddy yang ditolak hakim:

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

Lantas apa pertimbangan hakim? Simak di halaman berikutnya.

Simak Video: Kasus Eddy Hiariej: 2 Kali Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

[Gambas:Video 20detik]



3. Pertimbangan Hakim

Hakim Estiono lantas membeberkan pertimbangannya memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim mengaku menemukan beberapa ketidaksesuaian.

"Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47," kata hakim ketua Estiono.

Hakim menyebutkan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Hakim menyatakan tak setuju dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan KPK dalam persidangan.

"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah," ucap Hakim Estiono.

"Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti," lanjutnya.

Pertimbangan lainnya yakni putusan yang diajukan KPK tak dapat menjadi rujukan perkara praperadilan. Menurut hakim, setiap perkara memiliki karakter berbeda.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," ujarnya.

Hakim mengatakan pemeriksaan saksi Helmut Hermawan dilakukan usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2023.

"Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon," ucapnya.

Selain itu, hakim mengatakan penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan bukti T.74.

"Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen yang disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan termohon pada tanggal 30 November 2023," kata hakim.

Simak respons KPK di halaman berikutnya.

4. Respons Ketua KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun merespons kekalahan pihaknya atas Eddy Hiariej. Dia mengaku akan mempelajari dulu putusan tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan.

Nawawi enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Eddy tersebut.

5. KPK Akan Tunggu Putusan Lengkap

KPK memastikan akan menghormati putusan hakim. Meski demikian, KPK juga akan menunggu putusan lengkap hakim terkait praperadilan tersebut sebelum mengambil sikap.

"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).

Ali mengatakan KPK kini tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," tambahnya.

Ali menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu, menurut Ali, telah dipatuhi oleh KPK.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," ucapnya.

Halaman 2 dari 3
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads