Respons Ketua KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham di Praperadilan

Respons Ketua KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham di Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 17:39 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Yogi/detikcom)
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK pun merespons hal tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Nawawi enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Eddy tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

ADVERTISEMENT

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Simak Video 'Hakim Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tak Sah':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads