Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing. Kegiatan ini disambut antusias.
"Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengukur kadar emisi gas buang kendaraan. Bagi kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditetapkan, maka dinilai tidak layak beroperasi," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Jakut Evy Sulistiawati, dilansir Antara, Selasa (30/1/2024).
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Kelurahan Semper Barat disambut antusias para aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa lainnya perorangan di Kelurahan Semper Barat.
Ada 7 mobil dan 70 motor yang sudah mengikuti uji emisi di kantor Kelurahan Semper Barat. Kegiatan uji emisi itu disebut untuk menekan polusi udara.
"Kegiatan uji emisi ini merupakan salah satu upaya kelurahan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Pelaksana tugas (Plt) Lurah Semper Barat, Ahmad Rosiwan.
Dia berharap adanya uji emisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk rutin melakukan pengecekan emisi di bengkel resmi yang telah terakreditasi oleh Dinas LH Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Menurut data di situs uji emisi, uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta pada Januari 2024 sudah dilaksanakan 375 kali, sedangkan uji emisi kendaraan roda empat di Jakarta pada Januari 2024 mencapai 34.889 kali.
Lihat juga Video 'Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!':
(jbr/mei)