Kabur Saat Hendak Ditilang di Tol Pasar Rebo, Pemobil Ditangkap di Ragunan

Kabur Saat Hendak Ditilang di Tol Pasar Rebo, Pemobil Ditangkap di Ragunan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 18:30 WIB
Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta.
Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta (dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Seorang pengemudi mobil Honda Jazz melarikan diri saat hendak ditilang polisi di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku kebur hingga akhirnya tertangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diunggah akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Aksi kejar-kejaran polisi dengan pengemudi mobil itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengemudi tersebut awalnya diberhentikan di Tol Pasar Rebo. Pengemudi tersebut disetop karena diduga menggunakan pelat nomor palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan dicurigai nopol palsu, sementara di Jalan TB Simatupang. Kami cegat dari Tol Paar Rebo," kata petugas dalam video yang diunggah akun TMC Polda Metro, Selasa (30/1/2024).

Awalnya, mobil bernopol B-1193-KKD itu disetop petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya di ruas Jalan Tol Pasar Rebo karena melanggar bahu jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan roda 4 yang melanggar bahu jalan," katanya.

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi tersebut melarikan diri. Petugas pun mengejar pengemudi tersebut.

Pengejaran dilakukan sepanjang ruas Tol Pasar Rebo hingga akhirnya mobil itu keluar tol. Pengemudi tersebut akhirnya ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Pengendara berhasil diamankan di TL Kementerian Pertanian Ragunan," tuturnya.

Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta.Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta. Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya


STNK Mati 7 Tahun

Setelah diperiksa, mobil tersebut ternyata menunggak pajak. STNK mobil Honda Jazz itu juga mati 7 tahun.

"Pengendara berhasil diamankan di TL kementerian pertanian Ragunan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang," katanya.

"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil genap. Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan Instagramnya.

Saat ini barang bukti satu unit mobil dan pengendara sudah berada di PJR Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

[Gambas:Instagram]



Lihat juga Video 'Aksi Nekat Emak-emak Bonceng 7 di Jembatan Ampera, Berujung Ditilang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads