Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken instruksi presiden (Inpres) terkait penyediaan air minum. Inpres tersebut menekankan untuk percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
Dilihat detikcom dari salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), perintah tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Disebutkan pula bahwa instruksi ini dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.
Percepatan penyediaan air minum tersebut merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Devetopment Croals (SDGs).
Inpres ini tertuju untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
"Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik," bunyi poin kesatu.
Percepatan penyediaan air minum itu melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku.
Kemudian, penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.
Selain itu, terdapat instruksi untuk menyediakan kesiapan anggaran hingga pemeliharaan. Kemudian penyusunan kebijakan dan program berkelanjutan terkait percepatan penyediaan air minum juga ditekankan.
"4) memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5) melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik," bunyi poin 4 dan 5.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(isa/eva)