Seorang pria berinisial TD ditangkap polisi di kontrakannya di Labuan, Pandeglang, Banten. Pria 41 tahun itu ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba.
"Satres Narkoba Polres Pandeglang telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang," kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji di Polres Pandeglang, Selasa (30/1/2024).
Oki mengatakan ada 30 paket ganja yang disita. Dia mengatakan barang haram tersebut siap diedarkan oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berhasil mengamankan sejumlah 30 paket ganja siap edar di tempat kontrakannya di Labuan, pemiliknya adalah TD, dia memiliki paket ganja siap edar," katanya.
Oki mengatakan TD mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja. Dia mengatakan TD mendapat Rp 9 juta selama beroperasi.
"(Keuntungan) sekitar Rp 9 juta," katanya.
Oki mengatakan ganja tersebut didapat dari rekan TD yang berada di wilayah Tangerang. Dia mengatakan pemasok ganja itu masih diburu.
"Barang ini didapat dari Tangerang, saat ini kami dari Satres Narkoba masih mengembangkan ke Polres Tangerang untuk mengetahui keberadaan supplier yang telah mengirim barang ini kepada tersangka," katanya.
Simak juga 'Saat 'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan':