Praperadilan Firli Bahuri Resmi Dicabut, Pengacara: Untuk Penyempurnaan Berkas

Praperadilan Firli Bahuri Resmi Dicabut, Pengacara: Untuk Penyempurnaan Berkas

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 12:13 WIB
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan praperadilan itu dicabut murni untuk penyempurnaan berkas.

"Pada hari ini kami telah resmi mendengar penetapan dari hakim praperadilan terkait dengan permohonan kami tanggal 20 kemarin ya bahwa kami telah mencabut permohonan praper untuk yang kedua kalinya. Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/1/2024).

Ian mengatakan pencabutan praperadilan itu juga atas permintaan Firli. Dia mengatakan pencabutan dilakukan agar berkas menjadi sempurna, sehingga jika nantinya kembali mengajukan praperadilan, gugatan akan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya masih belum tahu akan mengajukan lagi atau tidaknya praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Ian mengatakan kliennya dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

"Ada peluang tidak mengajukan, ada peluang mengajukan lagi, seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads