Legislator Kritik Skema Bayar Kuliah ITB: Pinjol Banyak Mudaratnya

Legislator Kritik Skema Bayar Kuliah ITB: Pinjol Banyak Mudaratnya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 06:30 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi
Dede Yusuf (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Dede menyebut tidak pantas ITB menawarkan program menggandeng pinjol.

"Kalau saya sih melihatnya nggak pantes, sebuah sekolah menawarkan program pinjaman online, di mana pinjaman online itu bunganya juga besar ya, 20 persen. Padahal di dalam UU Sisdiknas itu jika ada cicilan itu tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Dede Yusuf meminta ITB dan kampus-kampus PTNBH harus segera membuat konsep student loan atau pinjaman mahasiswa dengan bunga 0 persen. Konsep itu, kata Dede, kampus PTNBH bisa bekerja sama dengan bank negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar negeri student loan di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," ucap Dede.

"Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat, daripada manfaatnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut dunia pendidikan bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh kampus. Menurutnya, dengan menggandeng pinjol maka kampus tersebut telah menguntungkan perusahaan pinjol karena setiap transaksi terkena bunga cukup tinggi.

"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan sistem menggunakan aplikasi pinjaman online. Apalagi kalau kemudian diarahkan oleh pihak kampus sendiri. Kita harus paham di dalam dunia pendidikan, pendidikan jangan dijadikan bisnis. Pendidikan itu investasi negara kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM. Jadi lihat lah bikan soal bayar membayarnya, lihatlah bagaimana SDM-SDM kita menjadi bibit unggul, manusia manusia unggul dengan pendidikan tanpa memberatkan mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf meminta kampus-kampus PTNBH harus segera berbenah diri, termasuk ITB yang harus memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut. Dia ingin agar pinjol-pinjol diberantas di kampus.

"Menurut saya bubarkan itu pinjaman online, aplikasi yang sifatnya adalah bukan memberikan keringanan, tapi akan menjadikan beban. Bayangkan mahasiswa yang sudah beban tugasnya banyak, harus mikirin pula nanti bagaimana mencicil dengan bunga yang tinggi," imbuhnya.

Penjelasan Kampus

Viral soal kebijakan ITB yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Pihak kampus menjelaskan soal skema pembayaran cicilan uang kuliah ini.

Dilansir detikJabar, jagat media sosial X dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.

Tonton juga Video: Mahasiswa ITB Protes Skema Pembayaran UKT via Pinjol

[Gambas:Video 20detik]



Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, Jumat (26/1).

Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads