Sekolah dan kampus seharusnya menjadi lingkungan yang aman. Tetapi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA), kekerasan di lingkungan sekolah masih terus terjadi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menganggap hal ini merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan respons tanggap.
"Kita sudah punya aturannya, di Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Perlu pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di setiap sekolah dan PPKSP (Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) di setiap daerah di Jakarta," ungkap Zita, dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
"Ini dasar hukum yang bagus untuk pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Tinggal kita koordinasikan bersama Pemprov DKI beserta Disdikbud untuk laksanakan dan evaluasi secepatnya," sambungnya.
Zita berharap langkah ini bisa menghentikan kasus kekerasan di sekolah. Terlebih, Zita juga menganggap implementasi penekanan angka kekerasan di lingkungan sekolah akan lebih optimal jika diiringi dengan kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua anak didik/siswa, serta Dinas Pendidikan.
"Saya mau ajak semua pihak yang terlibat di satuan pendidikan untuk saling bersinergi, terutama para pendidik dan orang tua siswa. Anak-anak kita itu butuh perhatian lebih," ujar Zita.
"Jangan cuma diawasi dan diperingatkan, kita juga harus dengerin mereka. Insyaallah ke depannya, sekolah bisa menjadi ruang aman yang lebih baik bagi mereka untuk menimba ilmu dan meluapkan kreativitas," pungkasnya.
(anl/ega)