Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencampuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan Firli kabur atau tidak jelas.
"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel," tambah hakim.
Firli Gugat Praperadilan Lagi
Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, pihak termohon ialah Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar Selasa, 30 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Dalam gugatan praperadilan kali ini, Firli menunjuk pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya. Fahri mengatakan praperadilan diajukan lagi karena hakim belum memutus apa yang menjadi substansi dalam praperadilan yang diajukan sebelumnya. Pihaknya meminta hakim untuk menguji dua alat bukti yang ada.
"Jadi yang diminta adalah menguji dua alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim. Kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," kata Fahri kepada wartawan.
Pihak Firli yakin penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, dia menyebut saksi yang diperiksa tidak relevan.
Fahri menyebut hakim PN Jaksel belum menilai secara mendalam gugatan yang ada hingga akhirnya amar putusan hakim menyatakan tidak menerima bukan menolak gugatan. Hal itu menjadi alasan pihaknya kembali melayangkan praperadilan.
"Putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam, akhirnya putusan itu bunyinya amarnya bukan ditolak, tapi permohonan praper tidak diterima jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohonan praper dengan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim praperadilan menolak permohonan yang pertama itu seperti itu," jelasnya.
Cabut Gugatan Praperadilan
Kini, Firli mencabut gugatan praperadilannya. Gugatan dicabut meski sidang perdana belum digelar.
"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk melengkapi materi hukum. Dia mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada.
"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.
(haf/haf)