Pemuda berinisial RS (20) diamankan Satreskrim Polres Merangin karena diduga memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah mengatakan tersangka RS (20), warga Bangko, Merangin, itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah melarikan diri dari Sumatera Barat, Kamis (25/1).
"Benar, tim Satreskrim Polres Merangin kemarin mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur," kata Alamsyah dilansir detikSumbagsel, Sabtu (27/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus asusila itu terjadi berawal pada 8 Juli 2023. Saat itu pelaku meminta korban, yang merupakan pacarnya, melakukan video call.
Korban sempat menolak permintaan kekasihnya itu. Namun, dengan bujuk rayu, korban menuruti permintaan pelaku.
"Saat melakukan video call itu direkam oleh Tersangka RS ini," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya':