KPK Jerat 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK Jerat 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 20:24 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Fahri-detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Fahri/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP).

"Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta.

Yusrial dan Wahyu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari.

Bupati Erik Jadi Tersangka

Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron. (fas/dwia)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads