KPK menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait kasus dugaan suap. KPK menemukan sejumlah dokumen hingga bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"(Geledah) kantor Bupati Labuhan Batu. Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Rudi Syahputraa. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah catatan proyek serta bukti setoran fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ujarnya.
Lokasi terakhir, KPK menggeledah rumah pribadi pihak yang terlihat. KPK menemukan sejumlah catatan proyek dan stempel perusahaan untuk tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.
"Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," tuturnya.
Bupati Erik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar. S
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.
"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
Simak Video 'Konstruksi Perkara Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 M':