Serba-serbi Hari Arak Bali yang Diperingati 29 Januari

Serba-serbi Hari Arak Bali yang Diperingati 29 Januari

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 28 Jan 2024 18:34 WIB
Apa itu Arak Bali yang Jadi Warisan Budaya dan Souvenir G20?
Arak Bali (Foto: detikcom/Riska Fitria)
Jakarta -

Tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari ini dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Sebagaimana diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.

Meski begitu, peringatan Hari Arak Bali tanggal 29 Januari sifatnya berbasis kearifan lokal (lokal wisdom). Penetapan Hari Arak Bali itu disebut sebagai upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.

Tujuan dari Peringatan Hari Arak Bali

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2020. Hari Arak Bali diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari. Peringatan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari bertujuan untuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
  2. Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
  3. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
  4. Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Begini Cara Pembuatan Arak Bali yang Tahan Disimpan TahunanProses Pembuatan Arak Bali (Foto: detikcom/Riska Fitria)

Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda

Arak Bali adalah minuman beralkohol khas Bali. Arak Bali biasanya digunakan masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat. Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Gubernur Bali tersebut, Arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.

ADVERTISEMENT

Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2022, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads