Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, pedangdut Inul Daratista hingga pengacara kondang Hotman Paris rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75%. Haryadi mengatakan pemerintah daerah mulai menagih pajak PBJT 40-75%
"Hari ini kami bertemu dengan Pak Menko, Pak Luhut dalam kaitan masih dalam polemik pajak hiburan di mana kami menyampaikan kepada beliau bahwa kita masih menghadapi kendala di lapangan karena dari pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan tarif baru secara kami sedang berproses di MK ya tentu ini akan memakan waktu yang panjang," kata Haryadi Sukamdani di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Haryadi mengatakan banyak pemerintah daerah yang masih ragu melaksanakan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait penentuan tarif pajak hiburan. Dia menyebut aturan itu mengatur Pemda berhak mengeluarkan pengurangan tarif pajak.
"Oleh karenanya kami memohon kepada Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang kami, karena kami di pariwisata ya beliau sebagai Menko Marves untuk datang membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 UU No 1 tahun 2022. Di mana di pasal tersebut kepala daerah berhak atau punya kewenangan untuk mengeluarkan insentif fiskal dapat berupa pengurangan tarif lalu juta penghapusan denda dan sebagainya," ujarnya.
Dia mengatakan Luhut akan membantu mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah daerah. Menurutnya, pengusaha dan negara akan dirugikan jika pajak hiburan naik 40-75 persen.
"Pak Menko berupaya untuk dapat membantu untuk mengkomunikasikan dengan kepala daerah agar kepala daerah bisa memahami karena kalau nanti industri ini gulung tikar maka yang rugi justru masyarakat dan negara sendiri. Dan yang paling kita khawatirkan adalah kehilangan pekerjaan begitu banyak yang bekerja di sana dan kemungkinan juga akan tumbuh malah ilegal bisnis karena bisnis resminya seperti itu tarifnya maka akan muncul ilegal bisnis," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pedangdut Inul berharap polemik pajak hiburan dapat segera tuntas. Dia berharap ada kebijakan langsung tak hanya surat edaran (SE) terkait kewenangan Pemda yang boleh memberikan insentif fiskal untuk tarif pajak hiburan.
"Saya mengikuti kali ini pertemuan tertutup, jadi intinya adalah kita minta pegangan dalam urusan ini, mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik khususnya apa yang diharapkan oleh kita semuanya selaku pemilik bisnis hiburan, mudah-mudahan ini segera mendapatkan jalan keluar yang baik gitu karena dari Bapak Luhut dan dari Mendagri itu semuanya sudah memberikan SE yang membuat kita, ini punya pegangan, tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat, jadi harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung. Jadi itu sebenarnya masih bisa," kata Inul.
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan surat edaran yang diterbitkan merupakan bentuk salinan Pasal 1 ayat 3 UU HKPD. Dia mengatakan keberaniaan Pemda untuk menerapkan pasal itu masih kurang.
"Ini SE hanya mengcopy paste undang-undang, apa yang ada di SE itu sudah ada di UU. Sudah efektif hanya memberikan keberanian kepada Pemda, isi Undang-undang laksanakan ya itu kau berhak tidak mengikuti 40 persen berhak kembali ke yang lama, itu kata Undang-undang saya bacakan ini," kata Hotman.
Simak Video 'Hotman Paris dan Inul Temui Luhut Bahas Pajak Hiburan yang Naik':
(mib/zap)