Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 11:50 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2019). Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak menghadiri panggilan sebagai kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Pemeriksaan Idrus Marham akan dijadwalkan ulang.

"Kamis (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (swasta). Saksi tidak hadir dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Ali belum menjelaskan alasan Idrus absen dari pemeriksaan KPK. Dia juga belum menjelaskan apa kaitan Idrus dengan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan informasikan kembali," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

ADVERTISEMENT

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).

Alex menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.

Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Simak juga 'Saat Eddy Hiariej Bantah Terima Gratifikasi Rp 7 M: Itu Lawyer Fee':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads