Ahli Kubu Eddy Hiariej Nilai Tersangka Tak Sah gegara Pimpinan KPK Cuma 4

Ahli Kubu Eddy Hiariej Nilai Tersangka Tak Sah gegara Pimpinan KPK Cuma 4

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 14:15 WIB
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (Farih/detikcom)
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (Farih/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menghadirkan ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, dalam sidang praperadilan melawan KPK. Eva menilai penetapan tersangka Eddy tidak sah dan harus batal karena pimpinan KPK cuma empat orang.

Awalnya, Tim Biro Hukum KPK bertanya ke Eva terkait keputusan penetapan tersangka yang diputuskan oleh empat pimpinan KPK apakah tergolong keputusan kolektif kolegial. Eva menjawab bahwa keputusan yang diambil oleh kurang dari lima pimpinan KPK tidak bisa disebut kolektif kolegial karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK.

"Terkait dengan pengambilan keputusan jumlah pimpinan KPK yang UU KPK memang berjumlah lima. Nah, kalau menurut ahli, apakah jika pimpinan sekarang ini empat kemudian mengambil keputusan, apakah itu tidak bisa dikatakan kolektif kolegial?" tanya Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, karena kembali lagi barang kali buat saya bagaimana kita memahami korupsi sebagai suatu kegiatan extraordinary, kegiatan luar biasa, pengambilan keputusan itu harus luar biasa. Ketentuan di dalam UU 30/2002 itu rigid, harus kolektif kolegial lima. Seperti yang tadi saya katakan bahwa lima tidak boleh ditafsirkan lain, kecuali lima," jawab Eva.

Tim Biro Hukum KPK kembali bertanya pandangan Eva terkait sah atau tidaknya keputusan penetapan tersangka yang ditentukan oleh pimpinan KPK yang kurang dari lima orang. Eva menilai hal tersebut tidak sah bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang, batal demi hukum," ujar Eva.

"Kalau ada regulasi di KPK yang mengatur tentang pengambil keputusan kurang dari lima pimpinan, menurut ahli gimana?" lanjut Tim Biro Hukum KPK.

"Tentunya lex superior derogat legi inferiori. Jadi, ketentuan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," jawab Eva.

"Untuk menyatakan batal demi hukum suatu peraturan itu pakai mekanisme seperti apa?" lanjut Tim Biro Hukum KPK.

"Saya kira ketika melihat ada pertentangan itu, maka otomatis norma itu menjadi tidak berlaku," ungkap Eva.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej lalu mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Simak juga 'Saat Eddy Hiariej Bantah Terima Gratifikasi Rp 7 M: Itu Lawyer Fee':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads