Pria asal Cianjur, NA (23), ditangkap polisi setelah diduga menyebar video porno di media sosial. NA diduga menyebar video mesum mantan pacarnya, AR (24), karena kesal diputuskan.
"Pelaku ini cukup lama berpacaran dengan korban. Saat berhubungan badan, pelaku ini kerap membuat video," ucap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dilansir detikJabar, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Pacaran Bubar, Video Seks Mantan Disebar |
NA diduga mengunggah potongan video hubungan seks dengan mantan pacarnya lewat akun X samaran. Potongan video tersebut berdurasi sekitar 10-15 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NA juga diduga menawarkan video berdurasi panjang ke pengguna media sosial. NA mencantumkan nilai nominal yang harus dibayar jika ingin melihat video full itu.
"Pelaku mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik, lalu menawarkan video full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nilai nominal atau jumlah yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut," ujarnya.
"Tarifnya beragam, tergantung durasi. Paling murah Rp 250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Dan paling mahal Rp 500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang," sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Kala Penyebar Video Seks Bergelang Tridatu Ternyata Mantan Pacar':