Terdakwa Pembunuhan Nangis Minta Maaf ke Ortu Bripda ID di Sidang

Terdakwa Pembunuhan Nangis Minta Maaf ke Ortu Bripda ID di Sidang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 20:40 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bripda ID di PN Cibinong (Rizky/detikcom).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bripda ID di PN Cibinong (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pembunuhan terhadap anaknya di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah seorang terdakwa pembunuhan, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS), meminta maaf kepada orang tua Bripda ID.

Momen tersebut terjadi saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (25/1/2024). Mulanya, hakim bertanya apakah ada pertanyaan ke orang tua Bripda ID dari pihak terdakwa, dalam hal ini pengacara terdakwa.

Namun, pengacara terdakwa tidak melontarkan pertanyaan. Pengacara mewakili terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Bripda ID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mewakili keluarga terdakwa menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum," ucapnya.

Kemudian, terdakwa Ifan juga meminta maaf kepada orang tua Bripda ID. Dia meminta maaf sambil menangis. Pihak keluarga Bripda ID juga terlihat menangis.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin Bapak, Ibu, Adik, saya minta maaf. Saya minta maaf atas kesalahan yang saya buat ini. Saya minta maaf," tutur Ifan.

Terdakwa Didakwa Pembunuhan dan UU Darurat

Diketahui, kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1).

Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ujar jaksa.

Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap jaksa.

(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads