Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang sita eksekusi milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Total 6 tas Hermes yang dilelang laku Rp 606 juta.
"Bahwa dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp 363.000.000 (juta) telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp 606.250.000 (juta), dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp 243.250.000 (juta)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Pelaksanaan lelang tersebut melalui situs lelang.go.id pada Rabu (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nilai jual tiap tas tersebut adalah:
- 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
Kejagung berharap hasil lelang tersebut akan berdampak memulihkan perekonomian negara.
"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Ketut.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil.
Simak juga Video 'Rebutan Barang Hasil Gratifikasi di Hakordia 2023':