KPK telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Keduanya langsung ditahan KPK.
Pantauan detikcom, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024), kedua tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta serta mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman.
I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK. Tangan mereka diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers hari ini.
![]() |
Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat Karunia sebagai tersangka kasus ini. Karunia merupakan tersangka dari pihak swasta.
Seperti diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
(fas/dnu)