Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jadi Penjamin

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 12:06 WIB
Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Siskaeee setelah ditangkap di apartemen Yogyakarta karena mangkir dari pemeriksaan di kasus produksi film porno. Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting (berbaju hitam), mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. (Wildan N/detikcom)

Alasan Polisi Tahan Siskaeee

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan selebgram Siskaeee, tersangka kasus film porno. Salah satu alasan polisi menahan Siskaeee adalah dinilai tidak kooperatif.

"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).

Ade menjelaskan pertimbangan penahanan Siskaeee adalah kepentingan dan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan kasus film porno. Sebagai informasi, Siskaeee sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya yang berperan dalam film porno tidak ditahan polisi. Ade Safri menilai 10 tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," katanya.

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," katanya.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork