Ketua KPK Nawawi Bicara Konflik Kepentingan Wujud Nyata Perilaku Korupsi

Ketua KPK Nawawi Bicara Konflik Kepentingan Wujud Nyata Perilaku Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 09:00 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berjalan usai mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara masa jabatan 2019-2024 usai membacakan sumpah menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Nawawi Pomolango (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, berbicara mengenai bahaya dari conflict of interest atau konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara. Dia mengatakan konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi.

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (25/1/2024).

Aturan terkait penyelenggara negara saat ini juga telah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang itu mengatur soal penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nawawi, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi konflik kepentingan yang kerap dilakukan penyelenggara negara.

"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi menawarkan tiga opsi dalam penguatan aturan tersebut.

"Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan gratifikasi," papar Nawawi.

Dia menambahkan KPK dan Mahkamah Agung (MA) pun saat ini telah bekerja sama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) dalam menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.

"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah hakim agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Aging RI," katanya.

Lebih lanjut Nawawi mengatakan persoalan konflik kepentingan harus mulai disikapi serius. Dia mengatakan masalah itu pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

"Materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK," pungkas Nawawi.

(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads