Akan ke Cina, Rokhmin Dahuri Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 04 Des 2006 12:40 WIB
Jakarta -
Dengan alasan akan pergi ke Cina, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Padahal dia baru 4 hari mendekam di rutan Mabes Polri.Pengajuan penangguhan ini diwakili kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (4/12/2006). Herman mengajukan penangguhan itu ke tim penyidik yang menangani kasus dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)."Pak Rokhmin diundang pemerintah Cina untuk berbicara di seminar kelautan sebagai ahli di bidang kelautan. Dan dia merupakan satu-satunya ahli kelautan di Asia Tenggara," kata Herman.Herman menjelaskan, kliennya akan pergi ke negeri Tirai Bambu itu pada 11 hingga 16 Desember 2006. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan bukti berupa undangan dari pemerintah Cina beserta visa yang telah disetujui Kedutaan Besar Cina."Belum ada jawabannya (disetujui atau tidak penangguhan itu). Mereka katanya harus rapat dulu. Nanti mereka akan mengabari saya," jelasnya.Herman menjelaskan, salah satu penggunaan dana itu adalah untuk membuat UU Perikanan yang telah disahkan DPR pada September 2004 senilai Rp 4,5 miliar.Rokhmin ditahan KPK sejak 30 November lalu. Rokhmin diduga telah mengumpulkan dana non bujeter di DKP senilai Rp 31,7 miliar dalam kurun waktu 2002-2004. Dana itu bersumber dari lingkungan internal DKP senilai Rp 12 miliar dan dari eksternal DKP Rp 19,7 miliar.
(ary/asy)










































