KPK: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan

KPK: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 14:42 WIB
Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto
Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto (Yogi Ernes/detikcom)

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

ADVERTISEMENT

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads