KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK menilai dalil permohonan yang diajukan Eddy keliru.
"Permohonan pemohon sudah seharusnya ditolak. Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil pemohon untuk mengajukan praperadilan ini tidak benar dan keliru," kata tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
KPK mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej telah sesuai prosedur hukum. KPK juga menyatakan setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Eddy Hiariej dilakukan sesuai aturan dan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan penyitaan dan larangan berpergian ke luar negeri dalam diri pemohon adalah sah," katanya.
"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara a quo adalah sah," sambung biro hukum KPK.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan.
Eddy Hiariej kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan baru melawan KPK. Dia meminta status tersangkanya dibatalkan.
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Simak juga 'KPK Tepis Tudingan Eddy Hiariej soal Alex Marwata Sebar Hoax':