KPK: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan

KPK: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 14:42 WIB
Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto
Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto (Yogi Ernes/detikcom)

Sidang praperadilan Eddy akan dilanjutkan besok. Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian.

"Agenda sidang besok kita mulai pembuktian dokumen kemudian di Kamis itu ahli dari pemohon, Jumat, itu ahli dari termohon," ucap Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej lalu mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K UHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads