Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi secara ilegal dari Kabupaten Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi Wahyudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
TPPO ini bermula ketika saksi Rahmat bertemu dengan saksi Nita Syakila melalui aplikasi MiChat. Saksi Nita bercerita bahwa ia ingin mencari pekerjaan, lantas mereka menemukan lowongan di Facebook milik terdakwa Kurasiyah yang mencari calon pekerja migran ke Arab Saudi.
Pada 22 Januari 2023, Nita dan Rahmat bertemu dengan terdakwa Kurasiyah dan Rudi di Bojonegara Kabupaten Serang. Di sana, terdakwa menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dengan upah Rp 10 juta dan mendapat bekal dari PT Putra Timur Mandiri. Terdakwa Rudi juga mengatakan perusahaan mereka sah dan akan bertanggung jawab jika ada kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak usah takut, Teh, ini mah ada PT-nya, nanti kalau ada apa-apa PT-nya yang tanggung jawab," kata terdakwa Rudi kepada korban, sebagaimana tercantum di putusan Mahkamah Agung Nomor 802/Pid.Sus/2023/PN SRG, dikutip detikcom, Selasa (23/1/2024).
Pada Februari, terdakwa menyuruh korban membuat paspor dan visa di Imigrasi Cilegon dengan diantar oleh Irfan, yang mengaku dari PT Putra. Singkatnya, korban Nita diberangkatkan ke Saudi bersama korban lain bernama Reni pada 16 Februari 2023.
Korban Nita bekerja selama 5 bulan sebagai pembantu rumah tangga di daerah Makkah, namun tidak mendapatkan upah. Terdakwa Kurasiyah yang dihubungi tak kunjung merespons hingga korban meminta bantuan ke Garda Buruh Migran Indonesia. Ia kemudian dipulangkan bersama 9 tenaga kerja ilegal lainnya ke Indonesia.
Sepulang ke Indonesia, korban kemudian melaporkan Kurasiyah ke Polres Cilegon. Diketahui bahwa terdakwa mendapat untung Rp 2,8 juta untuk setiap satu orang yang diberangkatkan menjadi TKI ilegal.
Majelis hakim yang diketuai oleh Uli Purnama kemudian menghukum terdakwa Kurasiyah 5 bulan penjara dan Rudi 8 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan. Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer kedua Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," bunyi putusan yang dibacakan pada 10 Januari melalui situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip detikcom pada Selasa (23/1/2024).
Simak juga 'Kala Asa Anak Korban Pekerja Migran Indonesia di Pulau Nunukan':
(bri/dnu)