Sidang perdana praperadilan Siskaeee di kasus film porno batal digelar. Sidang batal digelar lantaran termohon Kapolda Metro Jaya tidak hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (21/1).
"Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jaksel hari Sabtu, dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan pihaknya melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya telah menyiapkan materi untuk melawan gugatan Siskaeee tersebut.
"Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo," ucapnya.
Ade Ary menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan.
"Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan sidang praperadilan Siskaeee pada Sabtu lalu. Pada Senin mendatang sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alasan Siskaeee Gugat Praperadilan
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasannya melawan polisi dengan praperadilan tersebut.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut Tofan mengatakan pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.
"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, ada 10 pemeran lain yang ditetapkan sebagai tersangka pornografi.