Kapolda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Siskaeee Ditunda

Kapolda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Siskaeee Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 14:50 WIB
Jakarta -

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno. Sidang ditunda lantaran pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon tidak menghadiri sidang tersebut.

"Baru saja kami selesai melaksanakan sidang prapid No 7 itu terkait permohonan prapid Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Dan pada kesempatan hari ini, di persidangan bahwa dari termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).

Tofan mengatakan tak ada konfirmasi perihal alasan absennya Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut. Dia mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/1) depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketidakhadirannya tidak ada informasi apa pun kalau terkait termohon," ujarnya.

Lebih lanjut, Tofan menyebutkan penetapan tersangka Siskaeee terburu-buru. Dia mengatakan Siskaeee tak menerima penetapan tersangka itu sehingga mengajukan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Jadi permohonan kita terkait penetapan tersangka kepada Siskaeee menurut hemat kami sangat terburu-buru," kata Tofan.

"Jadi terkait penetapan tersangka ini Siskaeee keberatan sehingga dengan itu kami pun mengajukan, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan," tambahnya.

Alasan Siskaeee Gugat Praperadilan

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasannya melawan polisi dengan praperadilan tersebut.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut Tofan mengatakan pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, ada 10 pemeran lain yang ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads