Polisi menggelar rekonstruksi kasus Argiyan Arbirama (20) membunuh mahasiswi inisial KRA (20) di kontrakan Sukmajaya, Depok. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Argiyan memperagakan detik-detik membunuh KRA.
Pantauan detikcom di lokasi Jalan Belacus Gang Haji Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024), Argiyan berbaju tahanan memperagakan adegan dalam rekonstruksi. Peran korban digantikan oleh seorang laki-laki.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adegan dimulai saat korban datang ke kontrakan pada Kamis (18/1) siang. Korban sebelumnya didesak tersangka Argiyan untuk menjemputnya di kontrakan dengan alasan akan mengajak ngopi.
Namun, saat di dalam kontrakan, Argiyan mengunci pintu kontrakan. Argiyan lalu memperkosa korban.
Korban berontak saat itu hingga kemudian Argiyan mencekiknya. Korban lemas akibat dicekik Argiyan.
"Pelaku memakaikan korban celana korban kembali. Korban saat itu dalam keadaan lemas," ujar penyidik membacakan adegan reka ulang.
Korban Diikat Sarung Bantal
Setelah itu, Argiyan memakaikan kembali pakaian korban. Karena korban masih bergerak, Argiyan kemudian mengikatnya.
"Adegan 19A. Karena (korban) melawan, pelaku mengikat kaki dan tangannya pakai kain sarung bantal," tutur penyidik.
Hingga berita ini dimuat, rekonstruksi masih berlangsung. Rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan aparat polisi.
Modus Ajakan 'Ngopi Bareng'
Pada Kamis (18/1) siang, Argiyan memaksa korban untuk bertemu dengan alasan mengajak ngopi bareng. Argiyan juga mendesak korban untuk menjemputnya di kontrakan di Sukmajaya, Depok.
"Pelaku sudah merencanakan dan menghubungi korban dan meminta korban menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng," kata Wira.
Argiyan meminta dijemput di rumah kontrakan yang disewa dia bersama orang tuanya di Jalan Belacus, Gang Daud, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok. Korban sempat menolak, tetapi akhirnya datang ke kontrakan itu.
Ajakan ngopi bareng itu cuma modus Argiyan supaya korban datang. Argiyan sudah punya niat jahat untuk memperkosa korban.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu dari awal pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban," kata Wira.