Malang nian nasib seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya. Ia menjadi korban pencabulan oleh keluarganya sendiri, yakni ayah, kakak, dan dua pamannya. Keempat pelaku mengaku mencabuli korban saat dalam pengaruh miras alias mabuk.
Keempat tersangka adalah kakak korban berinisial MNA (17), ayah korban ME (43), serta dua pamannya, I (43) dan MR (49). Ayah korban, ME, saat dihadirkan dalam jumpa pers, mengakui telah mencabuli anaknya. Namun ia membantah bahwa adik (kedua paman korban) dan anaknya (kakak korban) juga saling mengetahui.
"Kalau saya (melakukan pencabulan) sejak kelas V SD, saya nggak tahu kalau anak saya (kakak korban) juga seperti itu (menyetubuhi korban)," ujar ME, dilansir detikJatim, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ME pun kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya kepada darah dagingnya itu. Ia tampak berulang kali menyampaikan maaf atas perbuatannya yang ia sebut karena khilaf.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.
Saat mencabuli korban, lanjut Hendro, keempat tersangka mengaku dalam pengaruh miras. Selama itu, korban diketahui memilih diam hingga diketahui oleh ibunya, yang melaporkan kepada tantenya dan diteruskan melapor ke polisi.
"Keempatnya mengaku terkena pengaruh miras, lalu melakukan (pencabulan)," kata Hendro, Senin (22/1).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)