Dewas Ungkap Kasus Pungli Terjadi di 3 Rutan Milik KPK

Dewas Ungkap Kasus Pungli Terjadi di 3 Rutan Milik KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 17:43 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Adrial-detikcom)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah diusut secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengungkap perbuatan itu terjadi di tiga rutan yang dimiliki KPK.

"Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Dewas membagi kasus pungli rutan menjadi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin mengatakan 3 berkas perkara lainnya masih belum ditelaah. Syamsuddin mengatakan dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas memesan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.

ADVERTISEMENT

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," katanya.

Syamsuddin mengatakan uang pungli tersebut juga diterima pelaku melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas sejauh ini mengungkap uang pungli itu dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku.

"Itu uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagipula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp 1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing," katanya.

Tarif Pungli Rutan KPK

Dewas KPK mengungkap sejumlah temuan saat memeriksa pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas menyebut ada tarif Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

"Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).

Albertina mengatakan para tahanan juga harus membayar lagi bila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun Albertina belum memerinci kisaran tarifnya.

"HP misalnya terus nanti disuruh, HP itu kan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga," ujarnya.

Tak hanya itu, Albertina mengungkap ada juga tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke rutan. Para tahanan harus membayar Rp 10-20 juta.

"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," ujarnya.

Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 menunjukkan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.

Lihat juga Video 'Dewas Sebut Ada Pegawai KPK Terima Pungli Rutan hingga Rp 500 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads