Tas hingga Helm Jadi Saksi Bisu Argiyan Bunuh Mahasiswi di Depok

Tas hingga Helm Jadi Saksi Bisu Argiyan Bunuh Mahasiswi di Depok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 13:32 WIB
Polisi menggelar barang bukti kasus Argiyan Arbirama membunuh pacar bernama Kayla Rizki Adini di Polda Metro Jaya.
Polisi menggelar barang bukti kasus Argiyan Arbirama membunuh pacar bernama Kayla Rizki Adini di Polda Metro Jaya. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) oleh pacarnya, Argiyan Arbirama (20), di Depok, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti saksi bisu pembunuhan sadis digelar polisi dalam jumpa pers.

Pantauan detikcom, Senin (22/1/2024), barang bukti itu di antaranya tas, helm, sepatu sandal, hingga baju. Barang bukti itu digelar di atas meja.

Selain barang bukti tersebut, Argiyan hadir dalam konferensi pers. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argiyan Terlibat 3 Perkara

Argiyan diketahui terlibat 2 perkara lainnya. Selain membunuh pacarnya sendiri, dia dihadapkan pada 2 kasus pemerkosaan wanita.

Argiyan awalnya ditangkap atas kasus pembunuhan Kayla. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Argiyan dan ibunya, FT (42), di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT
Penampakan Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok berbaju tahanan dan tangannya terborgol.Penampakan Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok, berbaju tahanan dan tangannya terborgol. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Setelah ditangkap polisi, Argiyan kemudian mengaku telah memerkosa remaja 18 tahun. Remaja tersebut kini tengah hamil dan menanti persalinan.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa Argiyan juga memiliki catatan lain di Polres Metro Depok. Ternyata dia juga pernah dilaporkan atas kasus pemerkosaan mahasiswi berusia 22 tahun di Polres Metro Depok.

"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (21/1).

Pembunuhan Kayla sendiri terjadi pada Kamis (18/1). Argiyan membunuh Kayla karena cemburu.

Argiyan ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1). Dia ditangkap setelah mengirim pesan kepada ibunya yang mengakui telah membunuh Kayla di kontrakannya.

(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads