Dito Mahendra Minta Dibebaskan di Kasus Senpi Ilegal, Klaim Cuma untuk Hobi

Dito Mahendra Minta Dibebaskan di Kasus Senpi Ilegal, Klaim Cuma untuk Hobi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 12:09 WIB
Sidang Dito Mahendra (Mulia/detikcom)
Sidang Dito Mahendra (Mulia/detikcom)

Didakwa Punya 9 Senpi Ilegal

Sebelumnya, Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.

"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta ada peluru kecil untuk pistol S & W. Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata tang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," kata jaksa.

"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," imbuhnya.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Penggeledahan kembali dilakukan saat Dito menjadi buron. Penyidik lalu menemukan 1 senjata api jenis pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.

Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.


(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads