3 Perkara Argiyan Arbirama: Membunuh Pacar hingga Perkosa 2 Wanita

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 11:18 WIB
Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Depok, dihadapkan pada 3 perkara. Bukan hanya membunuh pacarnya sendiri, Argiyan juga dihadapkan pada 2 kasus pemerkosaan wanita.

Diangkum detikcom, Senin (22/1/2024), Argiyan Arbirama awalnya ditangkap atas kasus pembunuhan Kayla. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Argiyan dan ibunya FT (42), di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1).

Setelah ditangkap polisi, Argiyan kemudian mengaku telah memerkosa remaja 18 tahun. Remaja tersebut kini tengah hamil dan menanti persalinan.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa Argiyan juga memiliki catatan lain di Polres Metro Depok. Ternyata dia juga pernah dilaporkan atas kasus pemerkosaan mahasiswi berusia 22 tahun di Polres Metro Depok.

"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (21/1).

Baca juga: Makin Panjang Daftar Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok

Pembunuhan Mahasiswi Bernama Kayla

Argiyan ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok atas pembunuhan Kayla. Dia ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1).

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah Argiyan mengirimkan pesan kepada ibunya, FT. Dalam pesan tersebut, Argiyan mengatakan akan pergi jauh dan dia mengaku telah membunuh korban yang jasadnya ada di kontrakannya.

"Berawal dari pelapor sedang bekerja di mal mendapat pesan WA dari anak pelapor bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Jumat (19/1).

Setelah mendapatkan pesan tersebut, FT kemudian bergegas ke kontrakannya. Didampingi dua orang saksi, FT membuka kontrakan dan menemukan jasad Kayla di atas tempat tidur. FT kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan. Penangkapan Argiyan ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Argiyan dan korban berpacaran. Argiyan membunuh korban lantaran cemburu.

"(Motif) cemburu," kata Rovan.

Baca perkara lain terkait Argiyan di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Bejat! Ayah di NTB Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork