Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20), ternyata pernah dilaporkan oleh seorang remaja 17 tahun. Korban tersebut melaporkan Argiyan atas dugaan pemerkosaan.
Korban tersebut kini tengah hamil 9 bulan dan tengah menuju persalinan. Adapun laporan tersebut dibuat oleh korban di Polres Metro Depok.
"Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya) di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," kata Dirkrumum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, kepada detikcom, Sabtu (20/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperkosa, umur korban masih tergolong anak-anak. Saat itu Argiyan mengancam korban tersebut untuk berhubungan badan. Ini merupakan hasil pemeriksaan oleh Subdit Jatanras-Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap tersangka Argiyan.
"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok bahwa benar ada laporan yang ditangani Restro Depok, korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa, di bawah 18 tahun," kata Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kini, Argiyan sudah ditangkap untuk kasus lain, bukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, melainkan untuk kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Kayla.
Argiyan ditangkap kurang dari 24 jam setelah membunuh Kayla di rumah kontrakannya. Argiyan sempat mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibunya, FT (42), atas apa yang dilakukannya kepada korban.
Momen tersebut menjadi titik mula terungkapnya kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan di Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Keterangan:
Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pukul 14.40 WIB setelah diunggah pertama kali pukul 13.53 WIB. Penyuntingan ulang dilakukan karena ada kesalahan redaksi mengenai korban pemerkosaan Argiyan yang kini hamil. Korban pemerkosaan yang hamil merupakan perempuan lain, bukan korban tewas bernama Kayla.
Simak juga Video: Polisi Autopsi Jasad Ibu yang Meninggal Saat Persalinan di Indramayu