Pelaku Love Scamming Raup Rp 50 M Per Bulan, Korban WN Asal Jerman hingga AS

Pelaku Love Scamming Raup Rp 50 M Per Bulan, Korban WN Asal Jerman hingga AS

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 18:15 WIB
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online. Sebanyak 21 orang ditangkap.

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat (19/1/2024). Adapun penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.

"Di dalamnya kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia, yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 21 orang, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka antara lain dua WN China dan satu WNI.

"Kalau kita melihat perannya, warga negara Indonesia yang ada ini adalah sebagai pelaku, eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan, itu perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim mendapati satu WNI dan 367 WNA yang menjadi korban penipuan love scamming. Para korban WNA berasal dari Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga Jerman.

Lebih lanjut Djuhandhani menuturkan para pelaku melakukan aksinya melalui berbagai aplikasi kencan online. Para pelaku berpura-pura mencari pasangan.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkapnya.

"Kemudian, manakala dia sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," lanjutnya.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk berbisnis. Di situ, pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dibuatkan akun toko online.

"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40-50 miliar per bulan," katanya.

"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," lanjutnya.

Para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun. Namun, terkait dengan ITE, ancaman hukuman 6 tahun," kata Djuhandhani.

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads