Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi dan tim gabungan di Jakarta Utara (Jakut). WNA yang merupakan buron polisi China itu diduga pelaku penipuan modus percintaan (love scamming) hingga penyelundupan satwa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut menyebutkan satu buron Kepolisian China berinisial CW pernah membuat kejahatan penipuan siber (scam) dari Kamboja. Saat ini CW berstatus sebagai penghuni rumah tahanan imigrasi (detensi).
"Warga negara asing itu memang sempat berada di Kamboja juga untuk 'scamming'," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, warga negara China itu diduga terlibat aktif sebagai pengatur kejahatan siber di Kamboja. Petugas menduga CW ikut merekrut operator judi daring yang kasusnya sempat menyita perhatian publik karena yang direkrut adalah warga negara Indonesia.
"Tapi perihal perekrutan WNI, itu hanya dugaan awal pada saat penangkapan dan pembuktian tidak terpenuhi," katanya.
CW ialah seorang laki-laki yang lahir di Guandong, 27 Maret 1982 yang masuk Indonesia menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang berlaku sampai 9 Maret 2030. Dia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang dijamin oleh PT PBM dengan dokumen yang berlaku sampai 6 Januari 2024.
Namanya terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime). Petugas Kanim Jakut menangkap buron internasional itu bersama dua buron untuk kasus 'love scamming' berinisial WL (31) dan WY (34).
Ketiganya dibekuk saat makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (13/11).
Awalnya petugas membuntuti WL, dari pengembangan kasus 'love scamming' dari Batam, Belakang Padang, dan Singkawang. CW dan WY yang ikut duduk bersamanya juga ditangkap sekaligus.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.