Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Adapun Jakarta sudah memiliki 12 SPKU dan rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menambah 9 SPKU pada tahun ini.
"Hingga saat ini, Jakarta sudah memiliki 12 SPKU bertaraf reference-grade yang sudah berjalan, dan ditambahkan lagi 9 pada tahun ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan di situs Pemprov DKI, Jumat (19/1/2024).
Lalu, apa itu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU)? Bagaimana dengan fungsi dancara kerjanya? Berikut penjelasan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU)
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) adalah perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
Fungsi SPKUA
Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) berfungsi sebagai alat pemantauan kualitas udara ambien yang tergambar dalam Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Syarat SPKUA
Perhitungan ISPU dapat dilakukan melalui kegiatan pemantauan dengan syarat adanya peralatan SPKUA. Persyaratan peralatan SPKUA terdiri dari:
- Alat pemantau kualitas udara;
- Alat pemantau meteorologi;
- Perangkat Pengolah Data; dan
- Beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
Adapun persyaratan lokasi pemantauan yang dipasang SPKUA meliputi:
a. Klasifikasi lokasi pemantauan, yang meliputi:
1. Pusat kota;
2. Latar kota;
3. Sub-urban;
4. Industri;
5. Pedesaan; dan
6. Lokasi lainnya yang mengarah kepada sumber pencemar tertentu.
b. Kriteria penempatan peralatan SPKUA, yang meliputi:
1. Ditempatkan pada udara terbuka dengan sudut terbuka 120Β° (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang;
2. Ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua) meter; dan
3. Jarak alat pemantau kualitas udara dari sumber emisi terdekat paling sedikit 20 (dua puluh) meter.
Baca di halaman selanjutnya soal cara kerja Stasiun Pemantau Kualitas Udara.
Cara Kerja Stasiun Pemantau Kualitas Udara
Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) adalah alat pemantauan kualitas udara ambien yang tergambar dalam ISPU. Lalu, bagaimana cara kerjanya?
- Pemantauan harus dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam
- Hasil pemantauan berupa:
a. Data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter partikulat (PM10); partikulat (PM2.5); karbon monoksida (CO); nitrogen dioksida (NO2); sulfur dioksida (SO2); ozon (O3); dan hidrokarbon (HC).
b. Data meteorologi yang mempengaruhi konsentrasi udara ambien sebagaimana dimaksud dalam huruf a. - Data meteorologi meliputi:
a. Kecepatan dan arah angin;
b. Temperatur udara;
c. Kelembaban;
d. Intensitas matahari; dan/atau
e. Curah hujan. - Data hasil pemantauan digunakan sebagai dasar konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU.
- Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai:
a. ISPU batas atas;
b. ISPU batas bawah;
c. Ambien batas atas;
d. Ambien batas bawah; dan
e. Konsentrasi ambien hasil pengukuran. - Hasil perhitungan ISPU dilakukan penjaminan mutu melalui:
a. Pemeriksaan kelengkapan data harian konsentrasi setiap paramater
b. Penghapusan data yang tidak normal dengan menggunakan sistem aplikasi validasi data. - Penghapusan data dilakukan dalam hal:
a. Sedang dilakukan pemeliharaan SPKUA;
b. Ketidakstabilan tegangan listrik pada peralatan SPKUA;
c. Adanya gangguan pada sensor; atau
d. Terjadi pemadaman listrik. - Dalam hal hasil penjaminan mutu menunjukkan data valid sebesar β₯75% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh lima persen), data digunakan sebagai dasar penentuan kategori ISPU.
- Kategori ISPU terdiri atas:
a. Kategori baik;
b. Kategori sedang;
c. Kategori tidak sehat;
d. Kategori sangat tidak sehat; atau
e. Kategori berbahaya.