Selebgram Siskaeee kembali absen pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Polda Metro Jaya hari ini. Lantas apakah Siskaeee bakal dijemput paksa?
"Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan diambil terhadap tersangka Siskaeee," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Ade mengatakan, pihak kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai. Namun, Ade Safri menegaskan pemeriksaan terhadap Siskaeee masih sesuai dengan jadwal yang ditentukan, tak ada penundaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (diterima permohonan). Barusan kita terima dan penyidik tetap pada on schedule dari pemeriksaan sesuai bagaimana surat panggilan yang kita layangkan ya untuk dilakukan pada hari ini Jumat," ujarnya.
Ade Safri menegaskan penyidikan kasus produksi film porno akan terus berjalan. Pihak kepolisian pun akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut.
"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," tuturnya.
Ancaman Jemput Paksa
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Siskaeee. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat (19/1) hari ini di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri sebelumnya.
Polda Metro Jaya mewanti-wanti akan melakukan upaya jemput paksa apabila Siskaeee kembali mangkir pemeriksaan polisi.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa," jelasnya.