Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan soal Pemerasan SYL

Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan soal Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 13:26 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Firli Bahuri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa selama 3 jam.

"Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Ade Safri mengatakan total sebanyak 13 pertanyaan diajukan penyidikan kepada Firli Bahuri. Pertanyaan masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Setelah memeriksa Firli, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas perkara tersebut dan segera mengirimkannya lagi kepada kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," tuturnya.

Belum Ditahan

Firli selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (19/1/2024). Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam. Firli menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan dengan kooperatif.

Firli tampak keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) yang masih berada di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. Firli irit bicara usai diperiksa.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli.

Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nopol B-1890-TJV dan meninggalkan Kompleks Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL. Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Simak Video 'Firli Selesai Diperiksa 3 Jam Sebagai Tersangka di Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads