Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa selama 3 jam.
"Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Ade Safri mengatakan total sebanyak 13 pertanyaan diajukan penyidikan kepada Firli Bahuri. Pertanyaan masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Setelah memeriksa Firli, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas perkara tersebut dan segera mengirimkannya lagi kepada kejaksaan.
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," tuturnya.
Belum Ditahan
Firli selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (19/1/2024). Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam. Firli menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan dengan kooperatif.
Firli tampak keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) yang masih berada di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. Firli irit bicara usai diperiksa.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli.
Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nopol B-1890-TJV dan meninggalkan Kompleks Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL. Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.
Simak Video 'Firli Selesai Diperiksa 3 Jam Sebagai Tersangka di Bareskrim':