KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Sita Dokumen Perbankan

KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Sita Dokumen Perbankan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 16:07 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Erik.

"Tim penyidik (16/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Ada beberapa lokasi yang dituju di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR, dan rumah pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, KPK menyegel rumah dinas dan pribadi Erik tersebut. Hal itu, dilakukan untuk menjaga agar tidak menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," kata Ali.

Ali mengungkap pihaknya mengamankan dokumen perbankan di rumah pribadi Erik. KPK lalu menyita barang bukti itu untuk kelengkapan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Bupati Erik Jadi Tersangka

Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.

Simak Video 'Konstruksi Perkara Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 M':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads