3 Penjelasan Siskaeee soal Absen Pemeriksaan hingga Praperadilan

3 Penjelasan Siskaeee soal Absen Pemeriksaan hingga Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 07:10 WIB
Siskaeee usai menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023), terkait film porno.
Siskaeee (Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee sudah dua kali mangkir pemeriksaan polisi. Siskaeee adalah tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Sedianya, Siskaeee menghadiri pemeriksaan perdana pada 8 Januari, namun ia meminta diundur pada 15 Januari. Namun, pada tanggal 15 Januari 2024, Siskaeee juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pada saat itu, Siskaeee mengaku tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan. Belakangan, Siskaeee mengaku baru menerima surat panggilan tapi belum tahun apakah dirinya akan hadir atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah memberi kesempatan Siskaeee yang mangkir pemeriksaan pada 8 Januari 2024. Polisi kemudian mengundang Siskaee untuk menjalani pemeriksaan pada 15 Januari, tetapi tak juga hadir.

Selenjutnya, polisi melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan hari ini, Jumat (19/1/2025). Polisi menantikan kehadiran Siskaeee.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/1).

Polisi menunggu kehadiran Siskaeee besok. Polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya pada Jumat (19/1) besok.

"Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan, besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.


Alasan Mangkir Pemeriksaan

Sebagai informasi, Siskaeee dipanggil perdana untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/1) lalu. Namun Siskaeee tidak hadir.

"Untuk hari Senin, 8 Januari 2024 kemarin klien kami tidak dapat hadir karena ada acara keluarga menurut keterangannya kepada kami," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi, Kamis (18/1).

Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (15/1). Namun, Siskaeee tak juga hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan polisi.

"Klien kami kabarnya belum ada menerima panggilan di tanggal 15 Januari 2024," kata Tofan sebelumnya.

Baca selanjutnya: minta pemeriksaan ditunda.....

Simak Video 'Perjalanan Kasus Siskaeee: Mangkir Pemeriksaan hingga Gugat Praperadilan':

[Gambas:Video 20detik]



Siskaeee Minta Pemeriksaan Ditunda

Setelah sebelumnya mengaku belum meneriksa surat panggilan pemeriksaan, Tofan belakangan mengaku jika kliennya sudah menerima surat panggilan tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan.

"Sehubungan dengan adanya kabar atau informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok Jumat, 19 Januari 2024," kata Tofan.

Namun, Tofan meminta agar polisi menunda pemeriksaan tersebut. Dia meminta polisi menunda pemeriksaan sampai sidang praperadilan yang diajukan Siskaeee selesai.

"Sehingga menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," paparnya.


Alasan Ajukan Praperadilan

Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasannya melawan polisi dengan praperadilan tersebut.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka film porno di Jaksel. Dia melawan polisi dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Senin 22 Januari 2024.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads