Berkas perkara kasus pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan (21) dengan tersangka Rahmat Agil alias Alung (20) dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penyidik masih memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa.
"Sudah (diserahkan ke kejaksaan), ada P19 jaksa, sedang dipenuhi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot saat dihubungi detikcom, Kamis (18/1/2024).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sigit Prabawa mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Rahmat Agil alias Alung sudah diserahkan penyidik tapi dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah masuk dan berkas belum lengkap (P19)," kata Sigit dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, Rahmat Agil alias Alung ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pacarnya, Fitria Wulandari alias Wulan. Pembunuhan dilakukan Alung di sebuah hotel Jl Sholeh Iskandar dan jasad Wulan disembunyikan di dalam ruko Jl Dr Semeru Kota Bogor pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Alung kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).
Bismo menyebutkan pembunuhan diawali dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor. Malam itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
"Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka, kemudian Tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) di Tanahsareal Kota Bogor," jelas Bismo.
Di dalam hotel, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang berujung tewasnya korban. Korban berteriak karena menolak diputuskan hubungan pacarannya.
"Korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia," tutur Bismo.