Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasannya melawan polisi dengan praperadilan tersebut.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.
"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Perjalanan Kasus Siskaeee: Mangkir Pemeriksaan hingga Gugat Praperadilan
Polda Metro Tegaskan Profesional
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang mengambil langkah gugatan praperadilan. Menurut Ade Safri, itu adalah hak Siskaeee sebagai seorang tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak Tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).
Ade Safri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tegasnya.
Ade Safri menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tambahnya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan Siskaeee. Sidang perdana digelar pada pekan depan.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1).