Warga Diminta Taati Ketentuan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono merespons soal puluhan warga memaksa menghuni Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air. Joko meminta warga menaati ketentuan berlaku.
"Ya kita kembalikan ke aturan hukum yang berlaku. Nanti biar JakPro yang ngurus," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyampaikan, sejak awal, JakPro telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak pembangunan Kampung Susun Bayam. Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang menerima kompensasi tak dapat menghuni Kampung Susun Bayam. Meski begitu, dia menyerahkan seluruhnya kepada JakPro.
"Ya Kampung Bayam seperti itu aturannya. Mereka kan sudah dikasih kompensasi semua. Tidak ada yang terlewatkan, satu pun tidak ada," kata Joko Agus
"Ya menurut saya begitu (tak bisa huni Kampung Susun Bayam). Tapi sudah diserahkan ke JakPro," sambungnya.
JakPro Sudah Siapkan Rusun Lain
PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, yang bisa dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. JakPro menyebut warga secara sukarela telah menetap di Rusun Nagrak.
Dalam keterangan tertulisnya, JakPro menjelaskan perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh aparatur kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Hal ini, kata dia, merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Di Rusun Nagrak ini, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.
Terkait sewa, pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, yang terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogram sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebani biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.
Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Sejauh ini seluruh keluarga yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung pada 2024 ini.
Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Kompensasi atau ganti untung tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.
"JakPro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak kewilayahan dan warga terdampak. Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirut JakPro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).