JakPro Polisikan Oknum Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam

JakPro Polisikan Oknum Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam

Antara News - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 11:38 WIB
Rusun Kampung Bayam
Kampung Susun Bayam (Ignacio Geordy Oswaldo/detikcom)
Jakarta -

Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.

Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajemen JakPro menyatakan telah berupaya mencegah dan mengingatkan kepada warga di lokasi. Namun peringatan itu tidak digubris oleh para oknum.

JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.

JakPro menyatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro mengatakan berkomitmen menaati perundang-undangan yang berlaku.

Warga Huni Paksa Kampung Susun Bayam

Sebanyak 40 keluarga menempati paksa Kampung Susun Bayam di Jakut. Warga terpaksa masuk karena merasa belum ada kejelasan dari pihak Pemprov DKI dan JakPro.

Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.

Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 keluarga yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Hingga Hari Ini, 70% Tiket Formula E Jakarta 2023 Ludes Terjual

[Gambas:Video 20detik]



"Masih proses, sesuai data kami, 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK," kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Furqon mengatakan warga terpaksa menempati Kampung Susun Bayam meski belum ada izin karena surat permohonan pertemuan untuk membahas kelanjutan polemik ini tidak digubris pihak terkait.

"Kalau mempertanyakan ada izin, pertama ya kan ini bukan satu alasan, ini darurat, kita membuat surat pertemuan dengan Pj (Gubernur DKI) sampai kita sambangi ke Balai Kota, tidak pernah digubris," ujarnya.

"Begitu juga JakPro, kita menanyakan hal surat pernyataan untuk menjalani surat kontribusi pada 1 Januari 2023 yang seharusnya warga sudah menempati di sini. Itu juga tidak ada respons, cuma hanya seperti perkataan akhir Pak Iwan sebagai Direktur Utama JakPro pada tanggal 16 Oktober di gedung DPRD. Kita undang Pj Gubernur, ASN yang berkaitan dengan harusnya bertanggung jawab ruang hidup Kampung Bayam itu tidak hadir semua, cuma Pak Iwan Takwin yang hadir," lanjutnya.

Furqon mengatakan polisi sempat mendatangi Kampung Susun Bayam.

"Yang pertama kami tidak menyadari pas tanggal 10 jam 09.30 WIB, entah itu orang..., badan pengelola JakPro, kita nggak tahu, berbondong-bondong penuh dengan keamanan. Di situlah mereka menyatakan 'kasihan banget belum ada penerangan' artinya rasa haru merekalah. Jadi kita nggak curiga juga pas tanggal 10 itu malam jam 09.30 WIB," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads