Arjun Pengancam Tembak Anies Jadi Tersangka UU ITE, Tak Ditahan

Arjun Pengancam Tembak Anies Jadi Tersangka UU ITE, Tak Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 16:07 WIB
Surayaba -

Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. Namun Arjun tak ditahan.

Dilansir detikJatim, Rabu (16/1/2024), Arjun disebut mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Penyidik juga memeriksa saksi dan ahli.

"Ada tiga saksi, dua orang ahli ITE dan bahasa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto mengatakan Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE pada Sabtu (13/1) malam. Dirmanto mengatakan pihaknya tak melakukan penahanan.

"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads