Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. Namun Arjun tak ditahan.
Dilansir detikJatim, Rabu (16/1/2024), Arjun disebut mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Penyidik juga memeriksa saksi dan ahli.
"Ada tiga saksi, dua orang ahli ITE dan bahasa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto mengatakan Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE pada Sabtu (13/1) malam. Dirmanto mengatakan pihaknya tak melakukan penahanan.
"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.
Simak selengkapnya di sini.